C Penerapan Good Governance di Indonesia Good Governance diIndonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Governance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak
MuaroJambi, Jambi, Indonesia humasfh@ Telp.0812-7490-3114 Faksimil. 0741-583111. PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MASA PANDEMI. by Tim FH Unja. 23 September 2020 in opini karena di saat pandemi ini yang semakin mengkhawatirkan di takutkanya akan mengganggu Stabilitas Pemerintahan, jika akan
Tersedianyasumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan sumber daya alam (SDA) yang memadai guna lancarnya otonomi tersebut. 3. Harus memperhatikan arah/sasaran dan tujuan yang akan dicapai. 4. Kehidupan berpolitik. 5. Hak dan kewajiban wewenang dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan.19
Pelaksanaanotonomi daerah mempunyai beberapa dasar hukum, yaitu Otonomi daerah yang dituangkan dalam kebijakan ini akan memberi manfaat yang cukup besar baik itu bagi Nilai ini diwujudkan melalui adanya sebuah pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi punya. Contoh UMR yang satu ini, juga dapat dilihat dengan bagaimana pelaksanaan
PemerintahanDaerah di Indonesia, bahkan penerapan otonomi daerah menjadi salah satu agenda dari tuntutan komponen masyarakat dalam mewujudkan semangat reformasi di Indonesia, hal ini setelah otonomi daerah dalam implementasinya selama ini terbelenggu pada masa pemerintahan orde baru yang berkuasa
Pelaksanaanotonomi daerah yang merupakan bagian dari desentralisasi, diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan Negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sampai saat ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang
yangberkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah memang adalah suatu gagasan yang ideal bagi Negara Republik Indonesia, namun bukan berarti konsep tersebut dapat diimplementasikan begitu saja tanpa cela dan kekurangan. Pelaksanaan otonomi daerah dan permasalahannya hingga saat ini masih menjadi kajian bagi
Pelaksanaanotonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Istilahini kemudian mengalami perkembangan menjadi pemerintahan sendiri yang meliputi perundang-undangan, pelaksanaan, peradilan, dan kepolisian sendiri. Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang pengertian dan manfaat otonomi daerah yang harus kamu simak di bawah ini. Pengertian otonomi daerah
Denganpola partisipatif tersebut, proses otonomi daerah yang sedang berlangsung di Indonesia saat ini, akan berada pada jalur yang tepat pada saatnya nanti. Karena Pada kenyataannya pemenuhan kebutuhan terhadap orang miskin tidak berubah, tetap saja orang miskin mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)Oleh: Syarif Hidayat, Peneliti Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)Koran Sindo, Kamis, 6 Januari 2011)Melihat berbagai masalah yang dihadapi, lalu pertanyaannya kemudian adalah, adakah karsa yang dapat dibangun terkait dengan upaya reformasi desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia ke depan Menurut hemat
jawatimur merupakan salah satu daerah yang merespon otonomi daerah dengan otonomi daerah banyak kabupaten/kota di jawa timur mampu menonjol diri sampai ke kancah nasional.kota surabaya dikenal dengan inovasinya dibidang digital dan menjadi cyber city.banyuwangi hadir dengan banyaknya inovasi disektor pelayanan publik.kota
Desayang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu)Desa. (Data Kementerian Dalam Negeri 2015) Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi
Diera otonomi saat ini, upaya untuk tetap mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat atau tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi sudah tidak bias dipertahankan lagi. Otonomi menuntut kemandirian daerah di berbagai bidang, termasuk kemandirian di dalam mendanai dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
YKKi7o. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreatifitas, dan peran serta masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau yang dibatasi oleh lautan, sehingga dalam menjalankan suatu sistem pemeritahan tidak bisa dijalankan secara terpusat, karena banyaknya pulau yang ada di Indonesia membuat pemerintah sangat sulit menjalankan sistem pemerintahan yang ada. Indonesia membaginya atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah serta susunan pemerintahannya diatur dengan undang-undang. Negara Republik Indonesia memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan asli daerah PAD adalah suatu sumber keuangan daerah yang juga merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 3 ayat 1, PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. Setiap tugas pemerintah baik tugas pokok maupun tugas pembantuan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien jika diimbangi oleh pendapatan asli daerah PAD, sebagai salah satu media penggerak program pemerintah. Pendapatan asli PAD daerah diperoleh dari hasil pajak daerah, hasil distribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain hasil kekayaan daerah yang sah yakni hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh adanya pendapatan asli daerah maka akan meminimalisasi ketergantungan daerah terhadap bantuan pusat. Karena daerah diberikan kewenangan untuk menggali potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerah masing-masing. Seiring dengan kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan melaksnakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi daerah masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah juga menjelaskan Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Pasal 22 ayat 1 juga menyebutkan, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas otonomi daerah tersebut dititik beratkan pada pemerintah kabupaten dan kota, yang dimaksudkan agar daerah yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuanya sendiri, oleh karena itu perlu upaya serius oleh daerah kabupaten untuk meningkatkan keuangan daerah. Tanpa kondisi keuangan yang baik maka daerah tidak mampu menyelenggarakan tugas, kewajiban serta kewenangan dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya, selain itu juga menjadi ciri pokok dan mendasar suatu daerah otonom yang hilang. 1 2 3 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Daerah Paripurna LKPJ 2022, Akmal Malik Apresiasi Rekomendasi DPRD Sulbar03 Mei 2023 - 1904 WIB Nasional Peringati Hari Otonomi Daerah, Mendagri Beri Apresiasi ke Sejumlah Pemda30 April 2023 - 0405 WIB Daerah Hari Otonomi Daerah, Wujudkan Indonesia Unggul dengan Inovasi Pelayanan Publik29 April 2023 - 1303 WIB Daerah Hengki Ajak ASN KBB Maknai Hari Otonomi Daerah untuk Percepatan Pembangunan28 April 2023 - 1443 WIB Daerah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong13 April 2023 - 1932 WIB Nasional Daftar UMP 2023 Lengkap dari Aceh hingga Papua30 November 2022 - 1411 WIB Nasional Pemekaran Wilayah Hanya di Papua, Ini Penjelasan Wapres23 November 2022 - 1614 WIB Nasional Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38, Partai Perindo Berharap Dipimpin Sosok Berintegritas21 November 2022 - 1647 WIB Nasional BSKDN Kemendagri Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah23 Juli 2022 - 0210 WIB Nasional Kemendagri Kawal Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua14 Juli 2022 - 2350 WIB Nasional RUU Papua Barat Daya Jadi Inisiatif DPR, Wali Kota Sorong Perjuangan Kami Dilakukan 20 Tahun Lalu07 Juli 2022 - 2205 WIB Nasional Forum Mahasiswa Papua Dukung RUU DOB Segera Disahkan24 Juni 2022 - 2015 WIB Nasional Kemendagri Susun Indikator Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah21 Juni 2022 - 1107 WIB Nasional Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Dukung DOB di Papua09 Juni 2022 - 1834 WIB Nasional Dirjen Otda Akmal Malik Penyederhanaan Birokrasi Bikin Kerja ASN Lebih Efektif05 Juni 2022 - 1244 WIB Video 600 Aparat Dikerahkan Amankan Demo di Jayapura10 Mei 2022 - 1243 WIB Video Pukul Mundur Aksi Massa Demonstrasi di Jayapura, Polisi Sisir Permukiman10 Mei 2022 - 1233 WIB Nasional Permintaan Pemuda Adat Papua agar Pemerintah Percepat Pemekaran Didukung29 April 2022 - 1506 WIB Makassar Bupati Luwu Utara Ajak ASN Proaktif Ciptakan Inovasi26 April 2022 - 1224 WIB Makassar Hari Otoda, Taufan Pawe Sebut Momentum Tunjukkan Kontribusi Daerah25 April 2022 - 1217 WIB Daerah Peringati Hari Otoda, Gubernur Khofifah Dorong ASN Aktif Berinovasi25 April 2022 - 1149 WIB Nasional 26 Tahun Otonomi Daerah, Masih Ada Daerah Miliki PAD di Bawah 20%25 April 2022 - 1122 WIB Nasional Dirjen Otda Tepis Kekhawatiran Kembali ke Sistem Sentralistik09 Maret 2022 - 1901 WIB Nasional Plus Minus 20 Tahun Otonomi Daerah di Indonesia08 Maret 2022 - 2027 WIB
Direktur Otonomi Daerah Otda Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik mengatakan, otonomi daerah yang sudah berjalan selama dua dekade atau 20 tahun sudah menghasilkan banyak perubahan. “Salah satunya kini bisa memiliki pemimpin negara yang berasal dari daerah. Yakni berasal dari kepala daerah wali kota, lalu menjadi gubernur dan kini jadi presiden. Itu semua hasil dari proses otonomi daerah,” kata kata Akmal di acara Talk Show Bedah Buku Refleksi 20 Tahun Otonomi Daerah di Bogor, Jawa Barat, Selasa 8/3. Talk Show yang digelar secara secara daring dan luring itu juga dihadiri Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah KPPOD Herman N Suparman, Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak, Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya Prof Haryadi, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez, dan Wakil Ketua APINDO Anton J Supit. Menurut Akmal, salah satu perbaikan dan perubahan yang nyata dari otonomi daerah adalah transfer keuangan dari pusat ke daerah yang semakin besar. “Dulu tahun 2011 tranfer dana pusat ke daerah hanya 4% tapi sekarang tahun 2022 dana yang ditransfer sudah hampir 50%,” ungkap Akmal. Meski begitu, dia mengakui ada persoalan tersendiri dari otonomi daerah, yakni apakah infrastruktur dan suprastruktur di daerah sudah tersedia dengan baik. Hal itu sangat bergantung pada kapasitas pimpinan dan pejabat di daerah-daerah apakah orangnya sudah mumpuni. “Kendala lainnya adalah struktur politik yang memengaruhi otonomi daerah. Bagaimana persoalan-persoalan politik lokal. Sebab kultur partai politik masih sentralistik. Contohnya keputusan pergantian antar waktu PAW DPRD masih diintervensi kebijakan pengurus parpol di pusat.” Akmal mengatakan, faktor yang juga menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah soal aktor-aktor politik dan ekonomi, baik di tingkat lokal/daerah dan pusat yang juga harus terus diperbaiki kapasitasnya. “Di sini pentingnya pendidikan politik agar tidak ada lagi pelaku politik lokal dan nasional yang tamak sehingga menyebabkan pemerintahan daerah tidak kapabel,” kata dia. Sementara itu, Head of Department of Politics and Social Change at Centre for Strategic and International Studies CSIS Arya Fernandez mengakui setelah 20 tahun otonomi daerah ada peningkatan kesejahteraan daerah. Yakni dimana daerah-daerah yang pada tahun 2001 tingkat pendapatan rendah, kini pada tahun 2022 pendapatannya meningkat. “Gini ratio-nya membaik ke arah nol. Juga pelayanan publik meningkat,” ujar dia. Namun sayangnya, kata Arya, tingkat kesenjangan masih tinggi. Sebab dulu pada 2001, sebanyak 59% pendapatan nasional disumbang oleh Jawa dan sekarang sebanyak 60 % pendapatan nasional masih disumbang Jawa. “Jadi tidak ada yang berubah. Meskipun ada pertumbuhan tapi daerah-daerah yang dulu makmur tidak berubah. Contoh Jakarta tahun1999 pertumbuhan ekonomi tinggi, kini 20 tahun setelahnya tetap tinggi. Begitu juga daerah yang pertumbuhan ekonomi rendah 20 tahun kemudian tetap rendah,” kata Arya. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menjelaskan, dalam rangka refleksi 20 Tahun Pelaksanaan Otonomi Daerah pasca-reformasi, KPPOD meluncurkan tiga buku yang memuat tulisan para pengurus KPPOD dan para pakar, yakni Janji Otonomi Daerah Perspektif Otonomi, Empat Wajah Desentralisasi Membaca Dekade Kedua Otonomi Daerah di Indonesia dan Otonomi Daerah Gagasan dan Kritik Refleksi 20 Tahun KPPOD. Ketiga buku ini mengevaluasi gambaran situasi dari hasil antara desentralisasi ekonomi dan hasil akhir kesejahteraan masyarakat. “Ketiga buku ini diharapkan berkontribusi bagi penguatan dan penyempurnaan Otonomi Daerah ke depan,” ujarnya. M-4
Skip to content Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini? Otonomi daerah adalah sebuah hak, wewenang dan kewajiban suatu daerah. Untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah penting untuk dilaksanaan karena merupakan titik fokus dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Adanya otonomi daerah ini sendiri menjadi kesempatan baik bagi pemerintah setempat agar dapat membuktikan kemampuannya dalam mengatur daerahnya sendiri. Tentunya dengan partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta melaksanakan otonomi daerah. Di Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah saat ini telah terselenggara dengan cukup baik. Terbukti dengan beberapa daerah otonom yang dapat semakin mensejahterakan rakyat dan membangun daerahnya terus berkembang. Akan tetapi walaupun begitu, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia masih perlu banyak dilakukan perbaikan dan pengembangan ke arah yang lebih positif. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar semakin baik. Karena itu untuk mewujudkannya, kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Post navigation
pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini